MATERI KULIAH
HUKUM
dan
KEBIJAKAN
KELAUTAN
Oleh : Deli Waryenti
FAKULTAS
PERTANIAN
UNIVERSITAS BENGKULU
HUKUM
dan
KEBIJAKAN
KELAUTAN
SYLLABUS :
I.
PENDAHULUAN
A. Pengantar
1.
Pengertian laut dan kelautan
2.
Fungsi laut bagi manusia
B. Mengenal Hukum
1.
Pengertian Hukum
2.
Jenis-jenis hukum
C. Mengenal jenis
peraturan di Indonesia (Hukum Positif di Indonesia)
D. Mengenal Hukum
Laut
1.
Pengertian Hukum Laut
2.
Jenis-jenis hukum laut
E. Mengenal
kebijakan
1. Pengertian
Kebijakan
2. Hubungan
kebijakan dengan hukum
F. Ruang lingkup “Hukum
dan kebijakan kelautan”
II.
Hukum Laut internasional /United Nations Convention on the Law of the Sea 1982 (UNCLOS 1982)
A. Wilayah Negara
B. Jenis-jenis
Negara
C. Jenis-jenis kedaulatan dan status hukumnya
D. Jalur-jalur laut
E. Jenis-jenis
garis pangkal
F. Hak dan
kewajiban Negara di laut
III.
Hukum Laut Nasional
A. Deklarasi Juanda
1957
B. Undang-undang
nomor 4 tahun 1960 tentang Perairan Indonesia
C. Undang-undang
nomor 1 tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia
D. Undang-undang
nomor 5 tahun 1983 tentang ZEE Indonesia
E. Undang-undang
nomor 17 tahun 1985 tentang Pengesahan Konvensi Hukum Laut 1982
F. Undang-undang
nomor 6 tahun 1996 tentang Perairan Indonesia
G. Undang-undang
nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan yang direvisi dengan Undang-undang nomor
45 tahun 2009 tentang Perubahan Undang-undang nomor 31 tahun 2004 tentang
Perikanan
H. Undang nomor
27 tahun 2007 tentang Pengelolaan
Wilayah pesisir dan Pulau-pulau kecil yang direvisi melalui Undang nomor 1
tahun 2014 tentang Perubahan Undang-undang nomor 27 tahun 2007 tentang
Pengelolaan Wilayah pesisir dan Pulau-pulau kecil
I. Undang-undang
nomor 43 tahun 2008 tentang Wilayah negara
J. Undang-undang
nomor 32 tahun 2014 tentang Kelautan
Bahan
bacaan :
1. Semua buku yang
berjudul HUKUM LAUT PUBLIK
2. Konvensi Hukum
Laut 1982 (UN Convention on the Law of
the Sea/UNCLOS) 1982.
3. Undang-undang yang
berkaitan
I.
PENDAHULUAN
A. Pengantar
1. Pengertian laut
dan kelautan
a.
Pengertian Laut (secara ilmiah) :
Laut adalah kumpulan air asin yang saling berhubungan
dan merupakan satu kesatuan.
b.
Pengertian Laut (menurut Hukum) :
Laut adalah ruang perairan di muka bumi yang
menghubungkan daratan dengan daratan dan bentuk-bentuk alamiah lainnya, yang
merupakan kesatuan geografis dan ekologis beserta segenap unsur terkait, dan
yang batas dan sistemnya ditentukan oleh peraturan perundang-undangan dan Hukum
Internasional.
c.
Pengertian kelautan :
Kelautan adalah hal yang berhubungan dengan laut
dan/atau kegiatan di wilayah laut yang meliputi dasar laut dan tanah di bawahnya,
kolom air dan permukaan laut, termasuk wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
2. Fungsi laut bagi
manusia
1) Sebagai sumber
mata pencaharian;
2) Sebagai sumber
energy;
3) Sebagai jalur
transportasi dan perdagangan;
4) Sebagai sarana
olah raga dan rekreasi;
5) Sebagai sarana
penelitian/ pengembangan ilmu pengetahuan/teknologi;
6) Sebagai sarana pengambilan sumber daya non
hayati;
7) Sebagai sarana
pertahanan dan keamanan Negara;
8) Sebagai sarana
berperang;
9) Sebagai sarana pemersatu
dan pemisah Negara;
10) Sebagai sarana
melakukan kejahatan internasional, seperti :
a) Perdagangan
manusia (human trafficking);
b) Perdagangan
obat-obatan terlarang;
c) Pembajakan/perompakan
kapal (hijacking);
d) Penyelundupan;
e) Dsb.
B. Mengenal hukum
1. Pengertian Hukum :
Hukum adalah seperangkat kaedah/aturan yang mengatur
kehidupan masyarakat, dibuat oleh pihak yang berwenang, bersifat mengatur dan
memaksa.
2. Jenis-jenis
hukum :
Hukum terbagi atas beberapa jenis, yaitu :
a.
Dari segi kepentingan pihak yang diaturnya, yaitu
Hukum Publik dan Hukum privat,
b.
Dari segi sifatnya, yaitu Hukum memaksa dan Hukum
mengatur,
c.
Dari segi bentuknya, yaitu hukum tertulis dan Hukum tidak tertulis,
d.
Dari segi
tempatnya, yaitu Hukum Internasional dan Hukum Nasional,
e.
Dari segi isinya yaitu hukum formil dan hukum
materil,
f.
Dari segi sistemnya yaitu system Anglo Saxon dan
system Eropa Kontinental,
g.
Dari segi waktu berlakunya yaitu Ius Constitutum (Hukum Positif) dan Ius Constituendum (Hukum yang akan
datang).
C. Mengenal jenis
peraturan di Indonesia (Hukum Positif di Indonesia)
Berdasarkan Undang-undang nomor 12 tahun 2011, tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, peraturan tertulis di Indonesia terdiri dari :
1.
UUD 1945;
2.
Ketetapan MPR;
3.
Undang-undang/ Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-undang (PERPPU);
4.
Peraturan Pemerintah;
5.
Peraturan Presiden;
6.
Peraturan Daerah Propinsi;
7.
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
Selain itu, di Indonesia juga berlaku beberapa
peraturan yang dibuat berbagai instansi yang berlaku secara internal, seperti
Peraturan Menteri (Permen), Peraturan Gubernur, Peraturan Bupati, Peraturan
Walikota, yabng disebut Perkada (Peraturan Kepala Daerah), Peraturan DPR, MPR, BPK, dsb.
Dari kesemua aturan tersebut, ketentuan pidana hanya boleh dimuat dalam 3
aturan, yaitu : Undang-undang, Peraturan Daerah Propinsi dan Peraturan daerah
kabupaten/kota.
Sedangkan peraturan tidak tertulis, terdiri dari Hukum
Adat dan Hukum Agama (Islam).
D. Mengenal hukum
Laut
1. Pengertian Hukum Laut
Hukum laut adalah seperangkat aturan kaedah hukum
yang mengatur mengenai segala sesuatu yang berkaitan dengan laut, kegiatan di
laut, jalur-jalur laut dan hak serta kewajiban Negara di laut dalam bidang
pubik dan privat, baik secara nasional maupun secara internasional.
2. Jenis-jenis Hukum Laut :
a. Hukum Laut
Nasional , terdiri dari Hukum Laut Nasional Publik dan Hukum Laut Nasional
Privat.
Contoh Hukum Laut Nasional Publik adalah :
Undang-undang nomor 32 tahun 2014 tentang Kelautan, Undang-undang nomor 45
tahun 2009 tentang Perikanan, Undang-undang nomor 6 tahun 1996 tentang Perairan
Indonesia, dsb.
Contoh hukum Laut Nasional privat adalah
Undang-undang nomor 17 tahun 2008 tentang Keselamatan Pelayaran dan Buku II
Kitab Undang-undang Hukum dagang tentang Perdagangan di Laut.
b. Hukum Laut
Internasional terdiri dari Hukum Laut Internasional Publik dan Hukum Laut
Internasional Privat.
Contoh Hukum Laut Internasional Publik adalah UNCLOS
1982 (United Nations Conventions on the
Law of the Sea 1982), Konvensi jenewa 1958, dsb.
Contoh Hukum Laut Internasional Privat seperti Konvensi
SOLAS (Safety of Life At Sea) 1974.
E. Pengertian hukum
laut nasional :
Hukum laut nasional adalah seperangkat aturan kaedah
hukum yang mengatur mengenai segala sesuatu yang berkaitan dengan laut,
kegiatan di laut, jalur-jalur laut dan hak serta kewajiban Negara di laut dalam
bidang pubik dan privat secara nasional.
F. Pengertian Hukum
Laut Internasional :
Hukum laut intrnasional adalah seperangkat aturan
kaedah hukum yang mengatur mengenai segala sesuatu yang berkaitan dengan laut,
kegiatan di laut, jalur-jalur laut dan hak serta kewajiban Negara di laut dalam
bidang pubik dan privat secara internasional.
G. Mengenal
Kebijakan
1. Pengertian Kebijakan
Kebijakan adalah langkah-langkah yang diambil
pemerintah yang menyangkut kepentingan masyarakat. Karena kebijakan selalu
dibuat demi kepentingan masyarakat, maka seringkali istilahnya adalah kebijakan
publik.
2.
Hubungan kebijakan dengan Hukum
Langkah-langkah
tersebut berupa pembuatan berbagai ATURAN
atau HUKUM, sehingga kebijakan public ini identik dengan HUKUM PUBLIK.
Oleh karena itu setiap kebijakan public pasti berisi aturan, larangan, hak,
kewajiban, dan sanksi.
H. Ruang lingkup
“Hukum dan Kebijakan Kelautan”
Materi yang dibahas dalam kuliah ini adalah SEGALA
ATURAN YANG DIBUAT PEMERINTAH YANG BERKAITAN DENGAN KELAUTAN DI BIDANG PUBLIK.
II.
Hukum Laut Internasional
United Nations
Convention on the Law of the Sea 1982 (UNCLOS 1982)
A. Wilayah Negara
Menurut pasal 2 UNCLOS 1982 dan Undang-undang nomor
6 tahun 1996 dan Undang-undang nomor 43 Tahun 2008, wilayah Negara terdiri dari
:
1. Daratan,
2. Perairan
pedalaman, perairan kepulauan, dan laut territorial,
3. Ruang udara di
atas laut territorial,
4. Dasar laut dan
tanah di bawahnya.
B. Jenis-jenis
Negara
1. Negara Pantai (coastal state), yaitu :
a. Negara pantai
biasa (coastal state)
b. Negara yang
secara geografis tidak beruntung (geographically
disadvantage state),
c. Negara kepulauan (Archipelago state),
2. Negara tidak berpantai (Land locked State).
C. Jenis-jenis kedaulatan
dan status hukumnya
1. Kedaulatan
mutlak dengan status Hukum Nasional, yang berlaku terhadap Perairan pedalaman
dan laut territorial, di dasar laut dan tanah di bawahnya
2. Kedaulatan
terbatas atau atau hak berdaulat atau kedaulatan eksklusif dengan status Hukum
Nasional, berlaku terhadap Zona tambahan, ZEE, dan Landas Kontinen,
Hak berdaulat/eksklusif/terbatas artinya Negara
pantai harus memperhatikan kepentingan dan hak-hak Negara lain seperti Negara
tak berpantai (pasal 69), dan Negara yang secara geografis tidak beruntung
(pasal 70) dan hak Negara yang berada pada region yang sama dengan Negara
pantai. Menurut pasal 61, Hak ini diberikan setelah Negara pantai menghitung
JTB nya (Jumlah Tangkapan yang Dibolehkan), dan menurut pasal 62 ayat (2),
harus ada perjanjian G to G antar Negara yang bersangkutan.
3. Kedaulatan
Internasional dengan status Hukum Internasional yang berlaku terhadap laut
lepas dan kawasan.
D. Jalur-jalur laut
1. Jalur laut yang
tunduk pada kedaulatan mutlak dengan status Hukum Nasional:
a. Perairan
Pedalaman (Internal Waters) diatur
dalam pasal 8. Perairan pedalaman adalah perairan yang berada pada sisi darat
garis pangkal.
Perairan pedalaman terdiri dari :
1)
Perairan darat (land
waters),
2)
Laut pedalaman (internal
sea),
3)
Selat (straights),
teluk (bays), muara/mulut sungai (mouth of rivers), pelabuhan (ports).
b. Laut Territorial
(Territorial Sea), diatur dalam pasal
3 yang berbunyi, setiap negara berhak
menetapkan lebar laut teritorialnya hingga suatu batas yang tidak
melebihi 12 mil laut diukur dari garis pangkal.
2. Jalur laut yang
tunduk pada kedaulatan terbatas dengan status Hukum Nasional:
i. Zona tambahan (Contigous Zone), diatur dalam pasal 33.
Luas zona tambahan adalah sejauh 24 mil diukur dari garis pangkal dan Negara
pantai berhak untuk menggunakan zona tambahan sebagai tempat mencegah dan
menghukum pelanggaran peraturan bea cukai, fiscal, imigrasi, atau saniter.
ii. Zona Ekonomi
Eksklusif (Exclusive Economic Zone),
mulai diatur dalam pasal 55. Pasal 57 berbunyi, ZEE tidak boleh melebihi 200
mil laut dari garis pangkal dari mana lebar laut territorial diukur.
iii. Landas Kontinen
(Continental Shelf), diatur mulai
dari pasal 76. Landas kontinen adalah
dasar laut dan tanah di bawahnya dari daerah di bawah permukaan laut yang
terletak di luar laut teritorialnya sepanjang kelanjutan alamiah wilayah
daratannya hingga pinggiran luar tepi kontinen atau hingga suatu
jarak 200 mil laut dari garis pangkal dimana lebar laut territorial
diukur dalam hal pinggiran luar tepi kontinen tidak mencapai jarak tersebut.
3. Jalur laut yang
tunduk pada kedaulatan Internasional dengan status Hukum Internasional :
a. Laut Lepas (High Seas) diatur dalam pasal 86. Laut
lepas adalah jalur laut yang tidak tunduk pada kedaulatan Negara manapun.
b. Kawasan (Area),
diatur dalam pasal 1 dan 133. Pasal 1 mengatur bahwa kawasan adalah dasar laut
dan dasar samudera serta tanah di bawahnya di luar batas-batas yurisdiksi
nasional.
E. Jenis-jenis
garis pangkal
1. Garis pangkal
biasa/normal (normal base line),
diatur pasal 5. Garis ditarik ketika kondisi laut sedang pasang surut.
2. Garis pangkal
lurus (straight base line), diatur
pasal 7 dengan beberapa syarat, yaitu :
a. Kondisi pantai
menikung dan menjorok jauh ke dalam (berliku-liku),
b. Terdapat suatu
deretan pulau.
c. Tidak boleh
ditarik ketika pasang surut.
Garis pangkal normal dan lurus
dapat dipakai bergantian (pasal 14).
3. Garis pangkal
kepulauan (Archipelgo base line),
diatur dalam pasal 47, dengan syarat :
a. Hanya dapat
digunakan oleh Negara kepulauan,
b. Panjang garis
pangkal maksimal 100 mil laut, dalam keadaan tertentu tidak boleh melebihi 125
mil laut,
c. Tidak boleh
ditarik ketika pasang surut.
F. Hak dan kewajiban Negara di laut :
1. Negara pantai
Di laut yang tunduk pada kedaulatan negara
pantai, yaitu : di Perairan pedalaman,
Perairan kepulauan, dan Laut territorial
(kedaulatan mutlak), dan di zona tambahan, ZEE dan Landas kontinen (kedaulatan
terbatas),
Hak Negara pantai yaitu :
a.
Hak mengenakan yurisdiksinya, berkaitan dengan :
1) perlindungan dan
pelestarian lingkungan laut,
2) penetapan
jalur-jalur lintas bagi kapal asing,
3) perlindungan
pipa dan kabel bawah laut,
4) keselamatan
navigasi
c.
Hak mengambil sumber kekayaan alam hayati dan non
hayati;
d. Hak memasang
pipa dan kabel bawah laut;
e. Hak membangun
pulau buatan;
f.
Hak berlayar dan berdagang;
g. Hak Penggalian
terowongan;
h. Hak melakukan
riset ilmiah kelautan;
i.
Hak Hot
Pursuit yaitu hak pengejaran seketika
j.
Hak mengambil langkah yang diperlukan untuk mencegah
lintas yang tidak damai.
Kewajiban
Negara pantai yaitu:
a. Dilarang
mengenakan pungutan terhadap pelayaran kapal asing
b. Dilarang
menghalangi pelayaran lintas damai kapal asing
c. Dilarang
melakukan diskriminasi terhadap kapal asing
d. Melindungi dan
melakukan konservasi di wilayah lautnya
e. Menghormati
doktrin floating island.
Di laut yang
tidak tunduk pada kedaulatan Negara manapun yaitu di zona laut internasional (laut lepas dan kawasan), semua Negara
memiliki hak yang sama, yaitu :
a. Hak berlayar;
b. Hak memanfaatkan
sumber kekayaan laut hayati dan non hayati;
c. Hak riset ilmiah
kelautan;
d. Hak membangun
pulau buatan;
e. Hak menggali
terowongan;
Sedangkan kewajiban semua Negara:
a. Mentaati aturan
hukum internasional;
b. Melakukan
perlindungan dan pelestarian lingkungan laut;
c. Bekerjasama
memberantas kejahatan di laut, seperti pembajakan, penyelundupan dan
perbuatan-perbuatan lain yang dilarang;
Selain itu ada beberapa prinsip yang harus
ditaati, Negara-negara, yaitu :
a. Prinsip International regime;
b. Prinsip common heritage of mankind;
c. Prinsip peaceful purposes;
d. Prinsip conservation;
e. Prinsip cooperation.
2. Kapal asing
Hak
kapal asing terdiri dari :
a. Lintas damai (Innocent Passages right) di laut
territorial, perairan pedalaman, perairan kepulauan, zona tambahan dan ZEE.
Hak lintas damai adalah :
i. melewati laut territorial secara terus menerus
dan langsung tanpa memasuki perairan pedalaman dan tidak menikmati fasilitas
pelabuhan,
ii. Memasuki
perairan pedalaman atau singgah di
pelabuhan atau berlabuh di tengah laut.
iii. Sepanjang tidak
merugikan Negara pantai dalam hal kedamaiman, ketertiban dan keamanan.
b. Hak Lintas
Transit (Transit straight right) di
selat-selat internasional, yaitu hak untuk melintasi laut dan udara Negara
pantai secara langsung, terus menerus dan seketika tanpa berhenti di
selat-selat internasional.
c. Hak ALKI (Hak
Alur Lintas Kepulauan Indonesia) melalui perairan kepulauan Indonesia, yaitu
hak lintas kapal asing secara langsung dan terus menerus tanpa berhenti di
perairan kepulauan Indonesia.
Kewajiban
kapal asing terdiri dari :
a. Mematuhi
peraturan Negara pantai
b. Tidak melakukan
tindakan yang merugikan Negara pantai
G. Jenis-jenis
kapal
1. Kapal non
komersial yaitu kapal-kapal yang digunakan untuk kepentingan pemerintah,
seperti : Kapal perang (kapal militer/kapal induk/kapal selam).
2. Kapal komersial
yaitu kapal-kapal yang digunakan untuk kepentingan komersil, seperti kapal
penumpang, kapal barang, kapal tanker, kapal nelayan dsb.
UNCLOS 1982 menghormati doktrin Floating Island, terutama untuk kapal-kapal
pemerintah yang memiliki kekebalan mutlak dari pemeriksaan, pengeledahan,
penangkapan, dan penahanan dari aparat
Negara pantai (pasal 29-32).
III.
Hukum Laut Nasional Indonesia
A. TZMKO 1939 (Territoriale Zee in Maritieme
Kringen Ordonantie) 1939
Aturan peninggalan penjajahan Belanda
ini diberlakukan pada 1939 sampai 1957. Dalam aturan ini ditetapkan bahwa laut
territorial Hindia Belanda/Indonesia adalah sejauh 3 mil dari garis pangkal
dengan menggunakan garis pangkal normal.
B. Deklarasi Juanda
1957 dan Undang-undang nomor 4 Prp tahun 1960
Deklarasi ini dikeluarkan karena
pemerintah RI merasa peraturan TZMKO menjadikan Indonesia sebagai Negara yang
terpisah-pisah. Untuk menguatkan pernyataan deklarasi ini, maka pemerintah RI
mengundangkannya dalam Undang-undang nomor 4 Prp tahun 1960 tentang Perairan
Indonesia. Deklarasi dan undang-undang ini berisi 4 pasal, yaitu :
1. Indonesia adalah Negara
kepulauan (Archipelagic State) yang
terdiri dari beribu pulau, lautan, suku, etnis, kebudayaan yang berbeda beserta
seluruh sumber daya alamnya yang harus dipandang sebagai satu kesatuan yang
tidak dapat dipisah-pisahkan. Cara pandang ini disebut sebagai WAWASAN
NUSANTARA.
2. Indonesia menetapkan luas laut
teritorialnya sejauh 12 mil dari garis pangkal LURUS DARI UJUNG KE UJUNG.
3. Indonesia menghormati HAK LINTAS
DAMAI kapal asing di perairan Indonesia.
4. Indonesia mencabut TZMKO dan
dinyatakan tidak berlaku lagi.
C. Undang-undang nomor 1 tahun 1973 tentang
Landas Kontinen Indonesia
Undang-undang ini disahkan pada
tahun 1973, sebelum lahirnya UNCLOS 1982. Undang-undang ini terdiri dari 8 bab
dan 14 pasal, yang secara garis besar berisi ketentuan bahwa Indonesia memiliki
hak berdaulat dan eksklusif di landas
kontinen Indonesia dan pemanfaatannya tunduk pada ketentuan-ketentuan hukum
Indonesia. Adapun isi dari undang-undang ini adalah :
1. definisi landas
kontinen (pasal 1);
2. kedaulatan yang
berlaku di landas kontinen (pasal 2-3);
3. hak untuk
mengeksploitasi dan eksplorasi landas kontinen (pasal 4-5);
4. pembangunan
instalasi dan pulau buatan (pasal 6-7);
5. pencemaran dan
perlindungan kekayaan laut pasal 8-10);
6. ketentuan pidana
(pasal 11-12).
D.
Undang -undang nomor 5 tahun 1983 tentang ZEE Indonesia
Undang-undang ini disahkan pada tahun 1983, 2 tahun
sebelum Indonesia meratifikasi UNCLOS 1982. Artinya Indonesia telah lebih
dahulu memberlakukan beberapa aturan hukum laut yang kemudian diatur di dalam UNCLOS 1982.
Adapun isi dari Undang-undang ini, terdiri dari 9
bab dan 21 pasal, yang garis besarnya adalah :
1. Pengertian ZEE
dan hak yang melekat padanya (pasal 2-4);
2. Kegiatan-kegiatan
yang dapat dilakukan di ZEE (pasal 5-8);
3. Penegakan hukum
perdata (pasal 9-12);
4. Penegakan hukum
pidana (pasal 13-18).
E. Undang-undang nomor 17 tahun
1985 tentang Pengesahan KHL 1982
Undang-undang ini terdiri dari 2
pasal yang menyatakan bahwa pemerintah Indonesia menerima dan mengesahkan
UNCLOS 1982 menjadi Undang-undang yang
berlaku di Indonesia. Dengan berlakunya UNCLOS 1982 maka berarti luas laut yang
tunduk pada kedaulatan Indonesia, (selain dari perairan pedalaman, laut territorial, ZEE dan Landas Kontinen yang sebelumnya telah
diatur dalam hukum nasional), ditambah dengan adanya Zona Tambahan (Contigous Zone) . Selain itu Unclos juga
mengatur mengenai hak dan kewajiban Negara di laut yang tidak tunduk pada
kedaulatan nasional, yaitu laut lepas (High
seas) dan kawasan (Area).
F. Undang-undang
nomor 6 tahun 1996 tentang Perairan Indonesia
Undang-undang ini terdiri dari 7 bab dan 27 pasal,
yang pada intinya menegaskan kembali aturan-aturan yang telah ditetapkan dalam
deklarasi Juanda 1957, Undang-undang nomor 4 Prp 1960, dan Undang-undang nomor
17 tahun 1985. Dan dalam pasal 26 ditegaskan bahwa undang-undang ini mencabut
undang-undang nomor 4 Prp tahun 1960 tentang Perairan Indonesia.
Hal baru yang diatur dalam undang-undang ini adalah
mengenai :
1. Hak ALKI (pasal
18-19);
2. Hak Lintas
transit (pasal 20-21);
3. Hak akses
komunikasi (pasal 22);
4. Hak memanfaatkan
potensi sumber daya alam di laut Indonesia (pasal 23);
5. Hak penegakan
kedaulatan hukum Indonesia di laut Indonesia (pasal 24);
6. Pencabutan
undang-undang nomor 4 Prp tahun 1960 (pasal 26).
H. Undang-undang
nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan yang direvisi dengan Undang-undang nomor
45 tahun 2009 tentang Perubahan Undang-undang nomor 31 tahun 2004 tentang
Perikanan
Kedua Undang-undang ini mengatur tentang setiap
kegiatan yang berkaitan dengan Pengelolaan perikanan, meliputi;
1.
Penangkapan ikan (jumlah dan jenis ikan);
2.
Pembudidayaan ikan;
3.
Alat penangkapan ikan (jenis dan ukuran alat);
4.
Daerah penangkapan ikan;
5.
Perusahaan perikanan
(SIUP);
6.
Perlindungan jenis-jenis tertentu;
7.
Kapal perikanan (SIPI);
8.
Pengawasan perikanan;
9.
Pengadilan perikanan
I. Undang nomor
27 tahun 2007 tentang Pengelolaan
Wilayah pesisir dan Pulau-pulau kecil yang direvisi melalui Undang nomor 1
tahun 2014 tentang Perubahan Undang-undang nomor 27 tahun 2007 tentang
Pengelolaan Wilayah pesisir dan Pulau-pulau kecil
Undang-undang ini mengatur mengenai hak dan
kewenangan pemanfaatan dan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil
yang dimiliki oleh Negara, dan dalam pelaksanaannya diserahkan kepada orang
perorangan dan badah usaha. Beberapa pasal dalam Undang-undang nomor 27 tahun
2007 dicabut dan direvisi dalam Undang-undang nomor 1 tahun 2014.
Adapun proses pengelolaan dan pemanfaatan wilayah
pesisir dan pulau-pulau kecil menurut kedua Undang-undang ini adalah :
1. Perencanaan (pasal 5) yang terdiri dari :
a. RSWP-3-K (Rencana Strategis
Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil);
b. RZWP-3-K (Rencana Zonasi Wilayah
Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil);
c.RPWP-3-K (Rencana Pengelolaan
Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil);
d. RAWP-3-K (Rencana Aksi Wilayah Pesisir dan
Pulau-Pulau Kecil).
2.
Pemanfaatan (pasal 16-35), terdiri dari :
a.
HP-3 (Hak Pengusahaan Perairan Pesisir);
b.
Hak Pemanfaatan pulau-pulau Kecil dan Perairan Sekitarnya;
c.
konservasi;
d.
rehabilitasi;
e.
reklamasi.
3. Pengawasan
dan pengendalian (pasal 36) yang dilakukan oleh PPNS (Pejabat Pegawai Negeri
Sipil) tertentu yang diberi kewenangan khusus seperti petugas kepolisian.
H. Undang-undang
nomor 43 tahun 2008 tentang Wilayah Negara
Undang-undang nomor 43 tahun 2008 tentang Wilayah
Negara mengatur beberapa hal yang sudah pernah dibahas dalam peraturan
sebelumnya, yaitu :
1. Wilayah Negara
yang terdiri dari darat, laut, udara dan dasar laut (Undang-undang nomor 6
tahun 1996);
2. Batas-batas
wilayah Negara RI dengan Negara-negara tetangga
seperti Malaysia, Timor Leste dan Papua Nugini (darat) dan Malaysia, Singapura, Thailand, Filipina,
Timor Leste, Papua Nugini, Australia, Vietnam, India, dan Palau (laut);
3. Hak berdaulat
terhadap ZEE (undang-undang nomor 5 tahun 1983) dan Landas kontinen
(undang-undang nomor 1 tahun 1973);
4. Pemanfaatan
sumber daya laut (Undang-undang nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan dan
undang-undang nomor 27 tahun 2007);
J. Undang-undang
nomor 32 tahun 2014 tentang Kelautan
Undang-undang ini terdiri dari 13 bab dan 74 pasal,
berisi beberapa hal, yaitu :
1. Pengertian
beberapa hal seperti laut, kelautan, Negara kepulauan dsb (p. 1).
2. Asas dan tujuan (psl 3 dan 4)
3. Ruang lingkup, yang terdiri dari :
a. Wilayah
laut (pasal 5-12)
Wilayah laut Indonesia terdiri dari :
a. Wilayah Perairan
(perairan pedalaman, perairan kepulauan dan laut territorial);
b. Wilayah
yurisdiksi (zona tambahan, ZEE dan Landas kontinen)
b. Pembangunan
kelautan (pasal 1 butir 6 jo pasal 13);
Pembangunan kelautan berkaitan dengan kebijakan di
bidang ekonomi, hukum dan wisata yang
ditetapkan oleh pemerintah, meliputi :
1)
Pengelolaan sumber daya kelautan;
2)
Pengembangan sumber daya manusia;
3)
Pertahanan keamanan dan penegakan hukum;
4)
Tata kelola dan lembaga;
5)
Peningkatan kesejahteraan;
6)
Ekonomi kelautan;
7)
Pengelolaan ruang laut dan perlindungan lingkungan
laut;
8)
Budaya bahari.
d.
Pengelolaan kelautan (pasal 1 butir 8 jo. Pasal 14-33);
Pengelolaan kelautan berkaitan dengan aktivitas yang
dapat dilakukan di laut dan ditetapkan oleh pemerintah, yaitu pemanfaatan
sumber daya kelautan dan pengusahaan
sumber daya kelautan, meliputi :
e.
Pemanfaatan sumber daya kelautan, yaitu :
1)
Perikanan;
2)
Energy dan sumber daya mineral;
3)
Sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil;
4)
Sumber daya alam non konvensional.
f.
Pengusahaan sumber daya kelautan, meliputi :
1)
Industry kelautan;
2)
Wisata bahari;
3)
Perhubungan laut;
4)
Bangunan laut.
g.
Pengembangan kelautan (pasal 34-41), meliputi
kegiatan-kegiatan :
a)
Pengembangan sumber daya manusia;
b)
Riset ilmu pengetahuan dan teknologi;
c)
System informasi dan data kelautan;
d)
Kerjasama kelautan
h.
Pengelolaan ruang laut dan perlindungan lingkungan
laut (pasal 42-57)
Pengelolaan
ruang laut (pasal 43-49) terdiri dari :
1)
Perencanaan terhadap tata ruang laut nasional,
zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, zonasi kawasan laut;
2)
Pemanfaatan ruang laut;
3)
Pengawasan
ruang laut, dilakukan melalui upaya pemantauan, evaluasi dan pelaporan;
4)
Pengendalian, dilakukan melalui upaya perizinan,
pemberian intensif, dan pengenaan sanksi (baca pasal 47-49).
Perlindungan
Lingkungan laut (pasal 50-57) dilakukan
melalui :
1)
Konservasi laut, yang kebijakannya ditetapkan oleh
pemerintah dan dilakukan secara lintas sector;
2)
Pengendalian pencemaran laut.
Pencemaran dapat terjadi di wilayah perairan,
wilayah yurisdiksi, atau diluar wilayah keduanya, yang terdiri dari pencemaran:
a)
yang berasal dari daratan,
b)
yang berasal
dari kegiatan di laut;
c)
yang berasal dari udara.
3)
Penanggulangan bencana laut, yang dapat disebabkan :
a) Fenomena
alam, berupa gempa bumi, tsunami, rob, angin topan dan serangan hewan secara musiman;
d)
Pencemaran lingkungan berupa fenomena pasang merah (red tide), pencemaran minyak, pencemaran
logam berat, disperse thermal, dan
radiasi nuklir.
e)
Pemanasan global berupa kenaikan suhu, kenaikan
permukaan air laut, dan el nino/la nina.
f)
Pencegahan, dan penanggulangan pencemaran, kerusakan
dan bencana, yang dilakukan pemerintah melalui :
·
Pengembangan system mitigasi bencana
·
Pengembangan system peringatan dini (early warning system)
·
Pengembangan tanggap darurat tumpahan minyak di laut
·
Pengembangan system pengendalian pencemaran laut dan
kerusakan ekosistem laut
·
Pengendalian dampak sisa-sisa bangunan di laut dan
aktivitas di laut
i.
Pertahanan, keamanan, penegakan hukum, dan keselamatan di laut (pasal 58-68);
Pertahanan, keamanan dan penegakan hukum di laut
diselenggarakan oleh :
1)
Kementerian pertahanan dan TNI-AL (pasal 58)
2)
Badan
Keamanan Laut/Bakamla (pasal 59) yang bertugas melakukan patroli
keamanan dan keselamatan di wilayah perairan indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia
dan langsung bertanggungjawab kepada Presiden (pasal 61).
Bakamla
memiliki tugas:
1)
Melakukan pengejaran seketika;
2)
Memberhentikan, memeriksa, menangkap, membawa, dan
menyerahkan kapal ke instansi terkait;
j.
Tata kelola dan kelembagaan (pasal 69) yang
ketentuan lebih lanjut akan diatur dengan Peraturan Pemerintah
k.
Peran serta masyarakat (pasal 70)
Penyelenggaraan pembangunan kelautan dilakukan oleh
Pemerintah dan Pemerintah Daerah dengan
melibatkan masyarakat. Masyarakat dapat terlibat secara perseorangan, kelompok,
organisasi profesi, badan usaha, atau
organisasi kemasyarakatan lainnya. Peran serta masyarakat tersebut terlihat di
dalam :
1)
Penyusunan kebijakan pembangunan kelautan;
2)
Pengelolaan kelautan;
3)
Pengembangan kelautan;
4)
Memberikan masukan dalam kegiatan evaluasi dan
pengawasan.
5)
Memberikan partisipasi dalam :
a)
melestarikan nilai budaya dan wawasan bahari
b)
merivitalisasi hukum adat dan kearifan lokal di
bidang kelautan
c)
perlindungan dan sosialisasi peninggalan budaya
bawah air melalui usaha preservasi, restorasi dan konservasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar