Kamis, 02 Maret 2017

HUKUM DAN KEBIJAKAN KELAUTAN




MATERI KULIAH


   HUKUM
  dan       
KEBIJAKAN KELAUTAN



      Oleh : Deli Waryenti



FAKULTAS PERTANIAN
    UNIVERSITAS BENGKULU
HUKUM       
     dan 
KEBIJAKAN KELAUTAN


SYLLABUS :
I.             PENDAHULUAN
A.    Pengantar
1.        Pengertian laut dan kelautan
2.        Fungsi laut  bagi manusia
B.     Mengenal Hukum
1.        Pengertian Hukum
2.        Jenis-jenis hukum
C.     Mengenal jenis peraturan di Indonesia (Hukum Positif di Indonesia)
D.     Mengenal Hukum Laut
1.        Pengertian Hukum Laut
2.        Jenis-jenis hukum laut
E.     Mengenal kebijakan
1.     Pengertian Kebijakan
2.     Hubungan kebijakan  dengan hukum
F.     Ruang lingkup “Hukum dan kebijakan kelautan”

II.            Hukum Laut  internasional /United Nations Convention on the Law of the Sea 1982 (UNCLOS 1982)
A.    Wilayah Negara
B.     Jenis-jenis Negara
C.     Jenis-jenis  kedaulatan dan status hukumnya
D.     Jalur-jalur laut
E.     Jenis-jenis garis pangkal
F.     Hak dan kewajiban Negara di laut

III.          Hukum Laut Nasional
A.    Deklarasi Juanda 1957
B.     Undang-undang nomor 4 tahun 1960 tentang Perairan Indonesia
C.     Undang-undang nomor 1 tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia
D.     Undang-undang nomor 5 tahun 1983 tentang ZEE Indonesia
E.     Undang-undang nomor 17 tahun 1985 tentang Pengesahan Konvensi Hukum Laut 1982
F.     Undang-undang nomor 6 tahun 1996 tentang Perairan Indonesia
G.    Undang-undang nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan yang direvisi dengan Undang-undang nomor 45 tahun 2009 tentang Perubahan Undang-undang nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan
H.    Undang nomor 27  tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah pesisir dan Pulau-pulau kecil yang direvisi melalui Undang nomor 1 tahun 2014 tentang Perubahan Undang-undang nomor 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah pesisir dan Pulau-pulau kecil
I.     Undang-undang nomor 43 tahun 2008 tentang Wilayah negara
J.     Undang-undang nomor 32 tahun 2014 tentang Kelautan



Bahan bacaan :
1.     Semua buku yang berjudul HUKUM LAUT PUBLIK
2.     Konvensi Hukum Laut 1982 (UN Convention on the Law of the Sea/UNCLOS) 1982.
3.    Undang-undang yang berkaitan











I.             PENDAHULUAN
A.    Pengantar
1.     Pengertian laut dan kelautan
a.       Pengertian Laut (secara ilmiah) :
Laut adalah kumpulan air asin yang saling berhubungan dan merupakan satu kesatuan.
b.       Pengertian Laut (menurut Hukum) :
Laut adalah ruang perairan di muka bumi yang menghubungkan daratan dengan daratan dan bentuk-bentuk alamiah lainnya, yang merupakan kesatuan geografis dan ekologis beserta segenap unsur terkait, dan yang batas dan sistemnya ditentukan oleh peraturan perundang-undangan dan Hukum Internasional.
c.        Pengertian kelautan :
Kelautan adalah hal yang berhubungan dengan laut dan/atau kegiatan di wilayah laut yang meliputi dasar laut dan tanah di bawahnya, kolom air dan permukaan laut, termasuk wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

2.     Fungsi laut bagi manusia
1)    Sebagai sumber mata pencaharian;
2)    Sebagai sumber energy;
3)    Sebagai jalur transportasi dan perdagangan;


4)    Sebagai sarana olah raga dan rekreasi;





5)    Sebagai sarana penelitian/ pengembangan ilmu pengetahuan/teknologi;
6)     Sebagai sarana pengambilan sumber daya non hayati;

7)    Sebagai sarana pertahanan dan keamanan Negara;

8)    Sebagai sarana berperang;
9)    Sebagai sarana pemersatu dan pemisah Negara;
10)  Sebagai sarana melakukan kejahatan internasional, seperti :
a)    Perdagangan manusia (human trafficking);
b)    Perdagangan obat-obatan terlarang;
c)    Pembajakan/perompakan kapal (hijacking);
d)    Penyelundupan;
e)    Dsb.

B.     Mengenal hukum
1.  Pengertian Hukum :
Hukum adalah seperangkat kaedah/aturan yang mengatur kehidupan masyarakat, dibuat oleh pihak yang berwenang, bersifat mengatur dan memaksa.
 2.  Jenis-jenis hukum :
Hukum terbagi atas beberapa jenis, yaitu :
                                                                                               a.      Dari segi kepentingan pihak yang diaturnya, yaitu Hukum Publik dan Hukum privat,
                                                                                               b.      Dari segi sifatnya, yaitu Hukum memaksa dan Hukum mengatur,
                                                                                                c.      Dari segi bentuknya, yaitu hukum tertulis dan  Hukum tidak tertulis,
                                                                                               d.       Dari segi tempatnya, yaitu Hukum Internasional dan  Hukum Nasional,
                                                                                               e.      Dari segi isinya yaitu hukum formil dan hukum materil,
                                                                                                 f.      Dari segi sistemnya yaitu system Anglo Saxon dan system Eropa Kontinental,
                                                                                               g.      Dari segi waktu berlakunya yaitu Ius Constitutum (Hukum Positif) dan Ius Constituendum (Hukum yang akan datang).

C.     Mengenal jenis peraturan di Indonesia (Hukum Positif di Indonesia)
Berdasarkan Undang-undang nomor 12 tahun 2011, tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, peraturan tertulis di Indonesia  terdiri dari :
1.     UUD 1945;
2.     Ketetapan  MPR;
3.     Undang-undang/ Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (PERPPU);
4.     Peraturan Pemerintah;
5.     Peraturan Presiden;
6.     Peraturan Daerah Propinsi;
7.     Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
Selain itu, di Indonesia juga berlaku beberapa peraturan yang dibuat berbagai instansi yang berlaku secara internal, seperti Peraturan Menteri (Permen), Peraturan Gubernur, Peraturan Bupati, Peraturan Walikota, yabng disebut Perkada (Peraturan Kepala Daerah),  Peraturan DPR, MPR, BPK, dsb.
Dari kesemua aturan tersebut,  ketentuan pidana hanya boleh dimuat dalam 3 aturan, yaitu : Undang-undang, Peraturan Daerah Propinsi dan Peraturan daerah kabupaten/kota.
Sedangkan peraturan tidak tertulis, terdiri dari Hukum Adat dan Hukum Agama (Islam).

D.     Mengenal hukum Laut
1. Pengertian Hukum Laut
Hukum laut adalah seperangkat aturan kaedah hukum yang mengatur mengenai segala sesuatu yang berkaitan dengan laut, kegiatan di laut, jalur-jalur laut dan hak serta kewajiban Negara di laut dalam bidang pubik dan privat, baik secara nasional maupun secara internasional.



2. Jenis-jenis Hukum Laut  :
a.     Hukum Laut Nasional , terdiri dari Hukum Laut Nasional Publik dan Hukum Laut Nasional Privat.
Contoh Hukum Laut Nasional Publik adalah : Undang-undang nomor 32 tahun 2014 tentang Kelautan, Undang-undang nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan, Undang-undang nomor 6 tahun 1996 tentang Perairan Indonesia, dsb.
Contoh hukum Laut Nasional privat adalah Undang-undang nomor 17 tahun 2008 tentang Keselamatan Pelayaran dan Buku II Kitab Undang-undang Hukum dagang tentang Perdagangan di Laut.
b.     Hukum Laut Internasional terdiri dari Hukum Laut Internasional Publik dan Hukum Laut Internasional Privat.
Contoh Hukum Laut Internasional Publik adalah UNCLOS 1982 (United Nations Conventions on the Law of the Sea 1982), Konvensi jenewa 1958, dsb.
Contoh Hukum Laut Internasional Privat seperti Konvensi SOLAS (Safety of Life At Sea) 1974.

E.     Pengertian hukum laut nasional :
Hukum laut nasional adalah seperangkat aturan kaedah hukum yang mengatur mengenai segala sesuatu yang berkaitan dengan laut, kegiatan di laut, jalur-jalur laut dan hak serta kewajiban Negara di laut dalam bidang pubik dan privat secara nasional.
F.     Pengertian Hukum Laut Internasional :
Hukum laut intrnasional adalah seperangkat aturan kaedah hukum yang mengatur mengenai segala sesuatu yang berkaitan dengan laut, kegiatan di laut, jalur-jalur laut dan hak serta kewajiban Negara di laut dalam bidang pubik dan privat secara internasional.

G.    Mengenal Kebijakan
1. Pengertian Kebijakan
Kebijakan adalah langkah-langkah yang diambil pemerintah yang menyangkut kepentingan masyarakat. Karena kebijakan selalu dibuat demi kepentingan masyarakat, maka seringkali istilahnya adalah kebijakan publik.


2. Hubungan kebijakan dengan Hukum
Langkah-langkah tersebut berupa pembuatan berbagai ATURAN  atau HUKUM, sehingga kebijakan public ini identik dengan HUKUM PUBLIK. Oleh karena itu setiap kebijakan public pasti berisi aturan, larangan, hak, kewajiban, dan sanksi.

H.    Ruang lingkup “Hukum dan Kebijakan Kelautan”
Materi yang dibahas dalam kuliah ini adalah SEGALA ATURAN YANG DIBUAT PEMERINTAH YANG BERKAITAN DENGAN KELAUTAN DI BIDANG PUBLIK.

























II.            Hukum Laut  Internasional
United Nations Convention on the Law of the Sea 1982 (UNCLOS 1982)
A.    Wilayah Negara
Menurut pasal 2 UNCLOS 1982 dan Undang-undang nomor 6 tahun 1996 dan Undang-undang nomor 43 Tahun 2008, wilayah Negara terdiri dari :
1.     Daratan,
2.     Perairan pedalaman, perairan kepulauan, dan laut territorial,
3.    Ruang udara di atas laut territorial,
4.     Dasar laut dan tanah di bawahnya.

B.     Jenis-jenis Negara
1.     Negara Pantai (coastal state), yaitu :
a.      Negara pantai biasa (coastal state)
b.      Negara yang secara geografis tidak beruntung (geographically disadvantage state),
c.     Negara kepulauan (Archipelago state),
                   2.    Negara tidak berpantai (Land locked State).

C.     Jenis-jenis kedaulatan dan status hukumnya
1.     Kedaulatan mutlak dengan status Hukum Nasional, yang berlaku terhadap Perairan pedalaman dan laut territorial, di dasar laut dan tanah di bawahnya
2.     Kedaulatan terbatas atau atau hak berdaulat atau kedaulatan eksklusif dengan status Hukum Nasional, berlaku terhadap Zona tambahan, ZEE, dan Landas Kontinen,
Hak berdaulat/eksklusif/terbatas artinya Negara pantai harus memperhatikan kepentingan dan hak-hak Negara lain seperti Negara tak berpantai (pasal 69), dan Negara yang secara geografis tidak beruntung (pasal 70) dan hak Negara yang berada pada region yang sama dengan Negara pantai. Menurut pasal 61, Hak ini diberikan setelah Negara pantai menghitung JTB nya (Jumlah Tangkapan yang Dibolehkan), dan menurut pasal 62 ayat (2), harus ada perjanjian G to G antar Negara yang bersangkutan.

3.    Kedaulatan Internasional dengan status Hukum Internasional yang berlaku terhadap laut lepas dan kawasan.

D.     Jalur-jalur laut
1.     Jalur laut yang tunduk pada kedaulatan mutlak dengan status Hukum Nasional:
a.    Perairan Pedalaman (Internal Waters) diatur dalam pasal 8. Perairan pedalaman adalah perairan yang berada pada sisi darat garis pangkal.
Perairan pedalaman terdiri dari :
1)    Perairan darat (land waters),
2)    Laut pedalaman (internal sea),
3)    Selat (straights), teluk (bays), muara/mulut sungai (mouth of rivers), pelabuhan (ports).

b.    Laut Territorial (Territorial Sea), diatur dalam pasal 3 yang berbunyi, setiap negara berhak  menetapkan lebar laut teritorialnya hingga suatu batas yang tidak melebihi 12 mil laut diukur dari garis pangkal.

2.     Jalur laut yang tunduk pada kedaulatan terbatas dengan status Hukum Nasional:
                                                         i.    Zona tambahan (Contigous Zone), diatur dalam pasal 33. Luas zona tambahan adalah sejauh 24 mil diukur dari garis pangkal dan Negara pantai berhak untuk menggunakan zona tambahan sebagai tempat mencegah dan menghukum pelanggaran peraturan bea cukai, fiscal, imigrasi, atau saniter.
                                                        ii.    Zona Ekonomi Eksklusif (Exclusive Economic Zone), mulai diatur dalam pasal 55. Pasal 57 berbunyi, ZEE tidak boleh melebihi 200 mil laut dari garis pangkal dari mana lebar laut territorial diukur.
                                                      iii.    Landas Kontinen (Continental Shelf), diatur mulai dari  pasal 76. Landas kontinen adalah dasar laut dan tanah di bawahnya dari daerah di bawah permukaan laut yang terletak di luar laut teritorialnya sepanjang kelanjutan alamiah wilayah daratannya hingga pinggiran luar tepi kontinen atau hingga  suatu  jarak 200 mil laut dari garis pangkal dimana lebar laut territorial diukur dalam hal pinggiran luar tepi kontinen tidak mencapai jarak tersebut.

3.    Jalur laut yang tunduk pada kedaulatan Internasional dengan status Hukum Internasional  :
a.    Laut Lepas (High Seas) diatur dalam pasal 86. Laut lepas adalah jalur laut yang tidak tunduk pada kedaulatan Negara manapun.
b.    Kawasan (Area), diatur dalam pasal 1 dan 133. Pasal 1 mengatur bahwa kawasan adalah dasar laut dan dasar samudera serta tanah di bawahnya di luar batas-batas yurisdiksi nasional.























E.     Jenis-jenis garis pangkal
1.     Garis pangkal biasa/normal (normal base line), diatur pasal 5. Garis ditarik ketika kondisi laut sedang pasang surut.
2.     Garis pangkal lurus (straight base line), diatur pasal 7 dengan beberapa syarat, yaitu :
a.    Kondisi pantai menikung dan menjorok jauh ke dalam (berliku-liku),
b.    Terdapat suatu deretan pulau.
c.     Tidak boleh ditarik ketika pasang surut.
Garis pangkal normal dan lurus dapat dipakai bergantian (pasal 14).


3.    Garis pangkal kepulauan (Archipelgo base line), diatur dalam pasal 47, dengan syarat :
a.    Hanya dapat digunakan oleh Negara kepulauan,
b.    Panjang garis pangkal maksimal 100 mil laut, dalam keadaan tertentu tidak boleh melebihi 125 mil laut,
c.     Tidak boleh ditarik ketika pasang surut.





F.      Hak dan kewajiban Negara di laut :
1.     Negara pantai
Di laut yang tunduk pada kedaulatan negara pantai,  yaitu : di Perairan pedalaman, Perairan kepulauan,  dan Laut territorial (kedaulatan mutlak), dan di zona tambahan, ZEE dan Landas kontinen (kedaulatan terbatas), 
Hak Negara pantai  yaitu :
a.     Hak mengenakan yurisdiksinya, berkaitan dengan :
1)    perlindungan dan pelestarian lingkungan laut,
2)    penetapan jalur-jalur lintas bagi kapal asing,
3)    perlindungan pipa dan kabel bawah laut,
4)    keselamatan navigasi
c.      Hak mengambil sumber kekayaan alam hayati dan non hayati;
d.     Hak memasang pipa dan kabel bawah laut;
e.     Hak membangun pulau buatan;
f.       Hak berlayar dan berdagang;
g.     Hak Penggalian terowongan;
h.     Hak melakukan riset ilmiah kelautan;
i.        Hak Hot Pursuit yaitu hak pengejaran seketika
j.       Hak mengambil langkah yang diperlukan untuk mencegah lintas yang tidak damai.

Kewajiban Negara pantai yaitu:
a.    Dilarang mengenakan pungutan terhadap pelayaran kapal asing
b.    Dilarang menghalangi pelayaran lintas damai kapal asing
c.     Dilarang melakukan diskriminasi terhadap kapal asing
d.    Melindungi dan melakukan konservasi di wilayah lautnya
e.     Menghormati doktrin floating island.
Di laut yang tidak tunduk pada kedaulatan Negara manapun yaitu di zona laut internasional  (laut lepas dan kawasan), semua Negara memiliki hak yang sama, yaitu :
a.    Hak berlayar;
b.    Hak memanfaatkan sumber kekayaan laut hayati dan non hayati;
c.     Hak riset ilmiah kelautan;
d.    Hak membangun pulau buatan;
e.     Hak menggali terowongan;
    Sedangkan kewajiban semua Negara:
a.    Mentaati aturan hukum internasional;
b.    Melakukan perlindungan dan pelestarian lingkungan laut;
c.     Bekerjasama memberantas kejahatan di laut, seperti pembajakan, penyelundupan dan perbuatan-perbuatan lain yang dilarang;
    Selain itu ada beberapa prinsip yang harus ditaati, Negara-negara, yaitu :
a.    Prinsip International regime;
b.    Prinsip common heritage of mankind;
c.     Prinsip peaceful purposes;
d.    Prinsip conservation;
e.     Prinsip cooperation.

2.     Kapal asing
Hak kapal asing terdiri dari :
a.    Lintas damai (Innocent Passages right) di laut territorial, perairan pedalaman, perairan kepulauan, zona tambahan dan ZEE.
Hak lintas damai adalah :
                                                                 i.     melewati laut territorial secara terus menerus dan langsung tanpa memasuki perairan pedalaman dan tidak menikmati fasilitas pelabuhan,
                                                                ii.    Memasuki perairan pedalaman  atau singgah di pelabuhan atau berlabuh di tengah laut.
                                                              iii.    Sepanjang tidak merugikan Negara pantai dalam hal kedamaiman, ketertiban dan keamanan.
b.    Hak Lintas Transit (Transit straight right) di selat-selat internasional, yaitu hak untuk melintasi laut dan udara Negara pantai secara langsung, terus menerus dan seketika tanpa berhenti di selat-selat internasional.

c.     Hak ALKI (Hak Alur Lintas Kepulauan Indonesia) melalui perairan kepulauan Indonesia, yaitu hak lintas kapal asing secara langsung dan terus menerus tanpa berhenti di perairan kepulauan Indonesia.



Kewajiban kapal asing terdiri dari :
a.    Mematuhi peraturan Negara pantai
b.    Tidak melakukan tindakan yang merugikan Negara pantai



G.    Jenis-jenis kapal
1.     Kapal non komersial yaitu kapal-kapal yang digunakan untuk kepentingan pemerintah, seperti : Kapal perang (kapal militer/kapal induk/kapal selam).
2.     Kapal komersial yaitu kapal-kapal yang digunakan untuk kepentingan komersil, seperti kapal penumpang, kapal barang, kapal tanker, kapal nelayan dsb.
UNCLOS 1982 menghormati doktrin Floating Island, terutama untuk kapal-kapal pemerintah yang memiliki kekebalan mutlak dari pemeriksaan, pengeledahan, penangkapan, dan  penahanan dari aparat Negara pantai  (pasal 29-32).





III.          Hukum Laut Nasional Indonesia

A.  TZMKO 1939 (Territoriale Zee in Maritieme Kringen Ordonantie) 1939
Aturan peninggalan penjajahan Belanda ini diberlakukan pada 1939 sampai 1957. Dalam aturan ini ditetapkan bahwa laut territorial Hindia Belanda/Indonesia adalah sejauh 3 mil dari garis pangkal dengan menggunakan garis pangkal normal.
  

B. Deklarasi Juanda 1957 dan Undang-undang nomor 4 Prp tahun 1960
Deklarasi ini dikeluarkan karena pemerintah RI merasa peraturan TZMKO menjadikan Indonesia sebagai Negara yang terpisah-pisah. Untuk menguatkan pernyataan deklarasi ini, maka pemerintah RI mengundangkannya dalam Undang-undang nomor 4 Prp tahun 1960 tentang Perairan Indonesia. Deklarasi dan undang-undang ini berisi 4 pasal, yaitu :
1. Indonesia adalah Negara kepulauan (Archipelagic State) yang terdiri dari beribu pulau, lautan, suku, etnis, kebudayaan yang berbeda beserta seluruh sumber daya alamnya yang harus dipandang sebagai satu kesatuan yang tidak dapat dipisah-pisahkan. Cara pandang ini disebut sebagai WAWASAN NUSANTARA.
2. Indonesia menetapkan luas laut teritorialnya sejauh 12 mil dari garis pangkal LURUS DARI UJUNG KE UJUNG.
3. Indonesia menghormati HAK LINTAS DAMAI kapal asing di perairan Indonesia.
4. Indonesia mencabut TZMKO dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

C.   Undang-undang nomor 1 tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia
Undang-undang ini disahkan pada tahun 1973, sebelum lahirnya UNCLOS 1982. Undang-undang ini terdiri dari 8 bab dan 14 pasal, yang secara garis besar berisi ketentuan bahwa Indonesia memiliki hak berdaulat dan eksklusif di  landas kontinen Indonesia dan pemanfaatannya tunduk pada ketentuan-ketentuan hukum Indonesia. Adapun isi dari undang-undang ini adalah :
1.     definisi landas kontinen (pasal 1);
2.     kedaulatan yang berlaku di landas kontinen (pasal 2-3);
3.    hak untuk mengeksploitasi dan eksplorasi landas kontinen (pasal 4-5);
4.     pembangunan instalasi dan pulau buatan (pasal 6-7);
5.     pencemaran dan perlindungan  kekayaan laut pasal 8-10);
6.    ketentuan pidana (pasal 11-12).
D.  Undang -undang nomor 5 tahun 1983 tentang ZEE Indonesia
Undang-undang ini disahkan pada tahun 1983, 2 tahun sebelum Indonesia meratifikasi UNCLOS 1982. Artinya Indonesia telah lebih dahulu memberlakukan beberapa aturan hukum laut yang kemudian diatur di dalam  UNCLOS 1982.
Adapun isi dari Undang-undang ini, terdiri dari 9 bab dan 21 pasal, yang garis besarnya adalah :
1.     Pengertian ZEE dan hak yang melekat padanya (pasal 2-4);
2.     Kegiatan-kegiatan yang dapat dilakukan di ZEE (pasal 5-8);
3.    Penegakan hukum perdata (pasal 9-12);
4.     Penegakan hukum pidana (pasal 13-18).

E. Undang-undang nomor 17 tahun 1985 tentang Pengesahan KHL 1982
           

Undang-undang ini terdiri dari 2 pasal yang menyatakan bahwa pemerintah Indonesia menerima dan mengesahkan UNCLOS 1982 menjadi Undang-undang  yang berlaku di Indonesia. Dengan berlakunya UNCLOS 1982 maka berarti luas laut yang tunduk pada kedaulatan Indonesia, (selain dari perairan pedalaman,  laut territorial,  ZEE dan Landas Kontinen yang sebelumnya telah diatur dalam hukum nasional), ditambah dengan adanya Zona Tambahan (Contigous Zone) . Selain itu Unclos juga mengatur mengenai hak dan kewajiban Negara di laut yang tidak tunduk pada kedaulatan nasional, yaitu laut lepas (High seas) dan kawasan (Area).
F.  Undang-undang nomor 6 tahun 1996 tentang Perairan Indonesia
Undang-undang ini terdiri dari 7 bab dan 27 pasal, yang pada intinya menegaskan kembali aturan-aturan yang telah ditetapkan dalam deklarasi Juanda 1957, Undang-undang nomor 4 Prp 1960, dan Undang-undang nomor 17 tahun 1985. Dan dalam pasal 26 ditegaskan bahwa undang-undang ini mencabut undang-undang nomor 4 Prp tahun 1960 tentang Perairan Indonesia.
Hal baru yang diatur dalam undang-undang ini adalah mengenai :
1.     Hak ALKI (pasal 18-19);
2.     Hak Lintas transit (pasal 20-21);
3.    Hak akses komunikasi (pasal 22);
4.     Hak memanfaatkan potensi sumber daya alam di laut Indonesia (pasal 23);
5.     Hak penegakan kedaulatan hukum Indonesia di laut Indonesia (pasal 24);
6.    Pencabutan undang-undang nomor 4 Prp tahun 1960 (pasal 26).

H.    Undang-undang nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan yang direvisi dengan Undang-undang nomor 45 tahun 2009 tentang Perubahan Undang-undang nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan
Kedua Undang-undang ini mengatur tentang setiap kegiatan yang berkaitan dengan Pengelolaan perikanan, meliputi;
1.     Penangkapan ikan (jumlah dan jenis ikan);
2.     Pembudidayaan ikan;
3.     Alat penangkapan ikan (jenis dan ukuran alat);
4.     Daerah penangkapan ikan;
5.     Perusahaan perikanan  (SIUP);
6.     Perlindungan jenis-jenis tertentu;
7.     Kapal perikanan (SIPI);
8.     Pengawasan perikanan;
9.     Pengadilan perikanan

I.     Undang nomor 27  tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah pesisir dan Pulau-pulau kecil yang direvisi melalui Undang nomor 1 tahun 2014 tentang Perubahan Undang-undang nomor 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah pesisir dan Pulau-pulau kecil
Undang-undang ini mengatur mengenai hak dan kewenangan pemanfaatan dan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang dimiliki oleh Negara, dan dalam pelaksanaannya diserahkan kepada orang perorangan dan badah usaha. Beberapa pasal dalam Undang-undang nomor 27 tahun 2007 dicabut dan direvisi dalam Undang-undang nomor 1 tahun 2014.
Adapun proses pengelolaan dan pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil menurut kedua Undang-undang ini adalah :
1. Perencanaan (pasal 5) yang terdiri dari :
a. RSWP-3-K (Rencana Strategis Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil);
b. RZWP-3-K (Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil);
c.RPWP-3-K (Rencana Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil);
d. RAWP-3-K (Rencana Aksi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil).
                   2. Pemanfaatan (pasal 16-35), terdiri dari :
                             a. HP-3 (Hak Pengusahaan Perairan Pesisir);
b. Hak Pemanfaatan pulau-pulau Kecil dan Perairan Sekitarnya;
c. konservasi;
d. rehabilitasi;
e. reklamasi.
3. Pengawasan dan pengendalian (pasal 36) yang dilakukan oleh PPNS (Pejabat Pegawai Negeri Sipil) tertentu yang diberi kewenangan khusus seperti petugas kepolisian.
H.  Undang-undang nomor 43 tahun 2008 tentang Wilayah Negara
Undang-undang nomor 43 tahun 2008 tentang Wilayah Negara mengatur beberapa hal yang sudah pernah dibahas dalam peraturan sebelumnya, yaitu :
1.     Wilayah Negara yang terdiri dari darat, laut, udara dan dasar laut (Undang-undang nomor 6 tahun 1996);
2.     Batas-batas wilayah Negara RI dengan Negara-negara tetangga  seperti Malaysia, Timor Leste dan Papua Nugini (darat) dan   Malaysia, Singapura, Thailand, Filipina, Timor Leste, Papua Nugini, Australia, Vietnam, India, dan  Palau (laut);
3.    Hak berdaulat terhadap ZEE (undang-undang nomor 5 tahun 1983) dan Landas kontinen (undang-undang nomor 1 tahun 1973);
4.     Pemanfaatan sumber daya laut (Undang-undang nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan dan undang-undang nomor 27 tahun 2007);

J.     Undang-undang nomor 32 tahun 2014 tentang Kelautan
Undang-undang ini terdiri dari 13 bab dan 74 pasal, berisi beberapa hal, yaitu :
1.  Pengertian beberapa hal seperti laut, kelautan, Negara kepulauan dsb (p. 1).
2. Asas dan tujuan (psl 3 dan 4)
3. Ruang lingkup, yang terdiri dari :
           a. Wilayah laut (pasal 5-12)
                Wilayah laut Indonesia terdiri dari :
a.    Wilayah Perairan (perairan pedalaman, perairan kepulauan dan laut territorial);
b.    Wilayah yurisdiksi (zona tambahan, ZEE dan Landas kontinen)

b.    Pembangunan kelautan (pasal 1 butir 6 jo pasal 13);
Pembangunan kelautan berkaitan dengan kebijakan di bidang  ekonomi, hukum dan wisata yang ditetapkan oleh pemerintah, meliputi :
1)    Pengelolaan sumber daya kelautan;
2)    Pengembangan sumber daya manusia;
3)    Pertahanan keamanan dan penegakan hukum;
4)    Tata kelola dan lembaga;
5)    Peningkatan kesejahteraan;
6)    Ekonomi kelautan;
7)    Pengelolaan ruang laut dan perlindungan lingkungan laut;
8)    Budaya bahari.

d.       Pengelolaan kelautan (pasal 1 butir 8 jo. Pasal  14-33);
Pengelolaan kelautan berkaitan dengan aktivitas yang dapat dilakukan di laut dan ditetapkan oleh pemerintah, yaitu pemanfaatan sumber daya kelautan dan pengusahaan  sumber daya kelautan, meliputi :
e.        Pemanfaatan sumber daya kelautan, yaitu :
                                                                                                          1)      Perikanan;
                                                                                                          2)      Energy dan sumber daya mineral;
                                                                                                          3)      Sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil;
                                                                                                          4)      Sumber daya alam non konvensional.
f.        Pengusahaan sumber daya kelautan, meliputi :
                                                                                                          1)      Industry kelautan;
                                                                                                          2)      Wisata bahari;
                                                                                                          3)      Perhubungan laut;
                                                                                                          4)      Bangunan laut.

g.       Pengembangan kelautan (pasal 34-41), meliputi kegiatan-kegiatan :
a)     Pengembangan sumber daya manusia;
b)    Riset ilmu pengetahuan dan teknologi;
c)     System informasi dan data kelautan;
d)    Kerjasama kelautan
    
h.       Pengelolaan ruang laut dan perlindungan lingkungan laut (pasal 42-57)
              Pengelolaan ruang laut (pasal 43-49) terdiri dari :
1)    Perencanaan terhadap tata ruang laut nasional, zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, zonasi kawasan laut;
2)    Pemanfaatan ruang laut;
3)    Pengawasan  ruang laut, dilakukan melalui upaya pemantauan, evaluasi dan pelaporan;
4)    Pengendalian, dilakukan melalui upaya perizinan, pemberian intensif, dan pengenaan sanksi (baca pasal 47-49).
                   Perlindungan Lingkungan laut  (pasal 50-57) dilakukan melalui :
1)    Konservasi laut, yang kebijakannya ditetapkan oleh pemerintah dan dilakukan secara lintas sector;
2)    Pengendalian pencemaran laut.
Pencemaran dapat terjadi di wilayah perairan, wilayah yurisdiksi, atau diluar wilayah keduanya, yang  terdiri dari pencemaran:
a)     yang berasal dari daratan,
b)    yang  berasal dari kegiatan di laut;
c)     yang berasal dari udara.
3)    Penanggulangan bencana laut, yang dapat disebabkan :
a) Fenomena alam, berupa gempa bumi, tsunami, rob, angin topan dan  serangan hewan secara musiman;
d)    Pencemaran lingkungan berupa fenomena pasang merah (red tide), pencemaran minyak, pencemaran logam berat, disperse thermal, dan radiasi nuklir.
e)    Pemanasan global berupa kenaikan suhu, kenaikan permukaan air laut, dan el nino/la nina.
f)      Pencegahan, dan penanggulangan pencemaran, kerusakan dan bencana, yang dilakukan pemerintah melalui :
·        Pengembangan system mitigasi bencana
·        Pengembangan system peringatan dini (early warning system)
·        Pengembangan tanggap darurat tumpahan minyak di laut
·        Pengembangan system pengendalian pencemaran laut dan kerusakan ekosistem laut
·        Pengendalian dampak sisa-sisa bangunan di laut dan aktivitas di laut
i.         Pertahanan, keamanan, penegakan hukum,  dan keselamatan di laut (pasal 58-68);
Pertahanan, keamanan dan penegakan hukum di laut diselenggarakan oleh :
1)    Kementerian pertahanan dan TNI-AL (pasal 58)
2)    Badan  Keamanan Laut/Bakamla (pasal 59) yang bertugas melakukan patroli keamanan dan keselamatan di wilayah perairan indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia dan langsung bertanggungjawab kepada Presiden (pasal 61).
          Bakamla memiliki tugas:
1)    Melakukan pengejaran seketika;
2)    Memberhentikan, memeriksa, menangkap, membawa, dan menyerahkan kapal ke instansi terkait;
j.         Tata kelola dan kelembagaan (pasal 69) yang ketentuan lebih lanjut akan diatur dengan Peraturan Pemerintah
k.        Peran serta masyarakat (pasal 70)
Penyelenggaraan pembangunan kelautan dilakukan oleh Pemerintah dan  Pemerintah Daerah dengan melibatkan masyarakat. Masyarakat dapat terlibat secara perseorangan, kelompok, organisasi profesi, badan usaha,  atau organisasi kemasyarakatan lainnya. Peran serta masyarakat tersebut terlihat di dalam :
1)    Penyusunan kebijakan pembangunan kelautan;
2)    Pengelolaan kelautan;
3)    Pengembangan kelautan;
4)    Memberikan masukan dalam kegiatan evaluasi dan pengawasan.
5)    Memberikan partisipasi dalam :
a)     melestarikan nilai budaya dan wawasan bahari
b)    merivitalisasi hukum adat dan kearifan lokal di bidang kelautan
c)     perlindungan dan sosialisasi peninggalan budaya bawah air melalui usaha preservasi, restorasi dan konservasi.





















      






Tidak ada komentar:

Posting Komentar